Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Panduan Lengkap UU 14 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi telah melegalkan ibadah umrah secara mandiri. Regulasi baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Kebijakan umrah mandiri memiliki landasan hukum yang kuat melalui Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 yang menyatakan:
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri."
Perbandingan Aturan Umrah Lama vs Baru
Syarat Umrah Mandiri Menurut UU PIHU
Pelaksanaan umrah mandiri tetap memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam Pasal 87A UU PIHU:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama
Artikel Terkait
RELASI SIDAQ: Wadah Baru Relawan Muda Qurani untuk Indonesia dan Palestina
Misteri Ijazah Gibran: Pakar Hukum Beberkan Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Bertanya-tanya
Mengungkap Fakta di Balik Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Ridwan Kamil
Relawan Muda Qurani Luncurkan Gerakan Besar, Siap Tebar 10.000 Mushaf & Buka Jalan ke Palestina