Windi sengaja memancing Karsilan untuk bertemu berdua dengan rencana balas dendam yang telah disiapkannya. Sehari sebelum kejadian, Windi sudah membeli cutter yang akan digunakan untuk melukai alat vital kekasihnya.
"Jadi pisau cutter yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana memotong alat kelamin korban dibelinya sehari sebelum peristiwa berdarah tersebut," ujar Kompol Martono.
Saat bertemu, Windi dan Karsilan berhubungan layaknya suami istri di semak-semak. Setelah selesai berhubungan, Windi mengeluarkan cutter yang disembunyikannya dan langsung menyayat alat vital Karsilan.
Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Karsilan yang kesakitan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghazali, mengatakan Karsilan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu pukul 21.51 WIB dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam.
"Pasien sudah diberikan tindakan operasi dan saat ini sedang dalam perawatan di ruang bedah pria," kata Imam.
Pelaku Diamankan dan Ancaman Hukuman
Windi diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa pagi. Polisi telah menyita cutter merah, baju korban, serta ponsel Windi sebagai barang bukti.
Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Windi adalah 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jebakan Oknum Polisi! Kronologi Lengkap Penipuan Jalur Khusus Akpol Rp 2,65 Miliar yang Bikin Korban Rugi Miliaran
Misteri Kematian Pratama Wijaya Kesuma: 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila Terjerat Pasal Penganiayaan
Motor Vario Lenyap Saat Salat Subuh, Begini Modus Maling yang Bikin Geram!
Ribuan Warga Palestina Serbu Masjid Al-Aqsha, Ternyata Ini yang Bikin Israel Waswas