Nurhadi, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Uang haram itu digunakan untuk mempengaruhi proses peradilan. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana mencurigakan yang diinvestasikan dalam aset kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.
Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang
Langkah KPK menyita hasil panen sawit merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.
Dengan tindakan tegas ini, KPK memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada aset, bahkan yang tersembunyi di balik kebun sawit sekalipun, yang dapat luput dari jerat hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi: Polemik yang Tak Kunjung Usai di Meja Pengadilan
Dari Kolong Tol, Jamal dan PPSU Cipinang Melayu Panen Sayur untuk Warga
Viralkan Bencana: Ketika Negara Menyerahkan Komunikasi Krisis ke Tangan Publik
Merdeka atau Bencana Nasional? Anggota DPRD Sumut Beri Ultimatum untuk Nias