Kejagung Tanggapi Gugatan Keberatan Penyitaan Ruko Rp 30,2 M Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan sikap resmi menanggapi gugatan keberatan atas penyitaan sebuah ruko senilai Rp 30,2 miliar yang terkait dengan perkara korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pengajuan keberatan tersebut merupakan hak pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur," jelas Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Anang menambahkan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada pertimbangan majelis hakim. Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan baik oleh Pemohon (pihak yang berkeberatan) maupun oleh penyidik yang melakukan penyitaan aset.
PT Paramount Land Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat
Pihak yang mengajukan permohonan keberatan ini adalah PT Paramount Land. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi hal ini.
"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron," ujar Andi.
Artikel Terkait
Seleksi PPIH 2026 Dibuka November 2025: Syarat & Jadwal Lengkap
Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Boleh Berhaji 2026: Syarat Kesehatan Baru
Strategi Prabowo Hapus Kemiskinan Ekstrem 0% dengan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
Rusia Mengepung Pokrovsk & Kupiansk: Taktik Pincer Movement dan Dampaknya di Donbas