Kejagung Tanggapi Gugatan Keberatan Penyitaan Ruko Rp 30,2 M Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan sikap resmi menanggapi gugatan keberatan atas penyitaan sebuah ruko senilai Rp 30,2 miliar yang terkait dengan perkara korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pengajuan keberatan tersebut merupakan hak pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur," jelas Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Anang menambahkan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada pertimbangan majelis hakim. Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan baik oleh Pemohon (pihak yang berkeberatan) maupun oleh penyidik yang melakukan penyitaan aset.
PT Paramount Land Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat
Pihak yang mengajukan permohonan keberatan ini adalah PT Paramount Land. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi hal ini.
"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron," ujar Andi.
Ruko Senilai Rp 30,2 M Atas Nama Istri Terdakwa
Aset yang disita dan menjadi objek keberatan adalah sebuah ruko di Maggiore Business Loft yang dibeli dengan harga Rp 30.229.900.000. Pembelian properti ini dilakukan atas nama Kian Nie, yang merupakan istri dari terdakwa utama dalam kasus korupsi timah, Tamron (alias Aon). Dalam berkas perkara, Tamron disebut sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Jadwal Persidangan Keberatan Penyitaan
Sidang perdana untuk mengadili permohonan keberatan ini telah digelar pada Rabu (5/11) dengan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, SH. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing pemohon. Sidang kemudian dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa (11/11) dengan agenda mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Kejaksaan Agung RI.
Latar Belakang Vonis Korupsi Tamron
Tamron sebelumnya telah divonis dalam perkara korupsi timah. Pada tingkat pengadilan pertama, ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Vonis ini kemudian diperberat dalam proses banding menjadi 18 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang jumlahnya tetap. Putusan banding ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Artikel Terkait
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan
Bareskrim Terima Laporan Kelima Korban Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Sejumlah Rumah Rusak hingga Jawa Tengah
KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin dan Dua Lainnya Tersangka Suap Restitusi Pajak