Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:15 WIB
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya, yang menjabat sebagai direktur dan komisaris perusahaan, kini dicekal untuk mencegah mereka meninggalkan Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan langkah kunci dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan masyarakat dan terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Tiga Tersangka dan Status Cegah Keluar Negeri

Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan lain, serta RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI. Langkah pencegahan mereka ke luar negeri telah resmi diajukan oleh penyidik.

Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi perkembangan ini. "Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Rentetan Pasal dan Modus Operandi yang Diduga

Ade Safri menjelaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari penggelapan dan penipuan, termasuk melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Pasal-pasal yang dikenakan berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang sektoral di bidang teknologi informasi dan keuangan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar