Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Keputusan ini juga berlaku meskipun ada arahan atau perintah langsung dari Kapolri.
Putusan penting ini diambil oleh MK setelah mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara bernomor 114/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya yang mengatur tentang kedudukan anggota polisi dalam jabatan sipil.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta Pusat, menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Dasar Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Norma ini dianggap sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.
Sebaliknya, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" justru dinilai menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan hukum. Keberadaan frasa ini dianggap mengaburkan makna dari persyaratan utama, yaitu pensiun atau mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana