Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Keputusan ini juga berlaku meskipun ada arahan atau perintah langsung dari Kapolri.
Putusan penting ini diambil oleh MK setelah mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara bernomor 114/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya yang mengatur tentang kedudukan anggota polisi dalam jabatan sipil.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta Pusat, menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Dasar Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Norma ini dianggap sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.
Sebaliknya, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" justru dinilai menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan hukum. Keberadaan frasa ini dianggap mengaburkan makna dari persyaratan utama, yaitu pensiun atau mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Soroti Penurunan Dana TKD Rp 480 Miliar, Ini Dampaknya
Hilangnya Kenzie Bungo: 19 Saksi Diperiksa, Tim Khusus Dibentuk Polisi
DPR Setujui RKUHAP: Langkah Awal Menuju UU Hukum Acara Pidana Baru
Analis BRIN Dukung Peringatan SBY Soal Ancaman Perang Dunia III dan Langkah Pensiun Politik