Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kerancuan ini berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum, baik bagi karier anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompetisi untuk posisi yang sama.
Latar Belakang dan Dampak Gugatan
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki berbagai jabatan sipil strategis, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, dan posisi penting lainnya, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas birokrasi, menurunkan kualitas demokrasi dan sistem merit dalam pelayanan publik, serta dianggap merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam mengisi jabatan publik.
Pemohon juga berargumen bahwa norma dalam UU tersebut secara tidak langsung menciptakan dwifungsi Polri, di mana institusi ini tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi juga terlibat dalam ranah birokrasi pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Opini Berbeda di Lingkungan MK
Putusan MK ini tidak sepenuhnya bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion atau alasan yang berbeda meskipun setuju dengan putusan akhir. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dan tidak sejalan dengan putusan mayoritas.
Artikel Terkait
Video Ibu Murid Soroti Isi Paket Makanan Bergizi Sekolah: Cuma Jajanan Warung!
Gus Ipul Soroti Rekor Bansos 35 Juta Keluarga di Era Prabowo
Kejagung Kerahkan Tim Khusus Buru Ketua Relawan yang Sudah Dihukum Pencemaran Nama Baik JK
Antrian Panjang Ternyata Bohong: Kisah Tutupnya Almaz Fried Chicken Purwakarta