JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk bersikap hati-hati. Menanggapi kerusuhan dan pembakaran kios di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata, Gubernur Pramono Anung menyatakan pihaknya akan menunggu penyelesaian proses hukum di kepolisian terlebih dahulu. Baru setelah itu, langkah-langkah selanjutnya bisa dibicarakan.
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat menjawab pertanyaan mengenai rencana bantuan untuk para pedagang yang lapaknya hangus terbakar. Kejadian itu sendiri berawal dari insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau 'mata elang'.
"Jadi, persoalan yang ada di Kalibata kan masih ditangani pihak kepolisian. Ada pedagang, ada mata elang, dan sebagainya. Jadi, kami menunggu sampai kemudian selesai hal yang berkaitan dengan persoalan hukumnya," ucap Pramono, Minggu (14/12/2025) lalu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Memang, lokasi kejadian tak bisa dipungkiri berada di atas tanah milik Pemprov DKI. Pramono mengakui hal itu. Namun begitu, dia tetap bersikukuh untuk tidak terburu-buru mengambil sikap sebelum polisi menyelesaikan pekerjaan mereka.
"Memang lokasinya itu lokasi Pemda DKI. Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear," tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian sudah mengeluarkan rincian kerugian dari kerusuhan itu. Angkanya tidak kecil. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kerusakan itu menyebar. Bukan cuma warung dan lapak pedagang, tapi juga sejumlah kendaraan dan fasilitas umum ikut menjadi sasaran amuk massa. Massa yang disebut-sebut terkait dengan dua mata elang yang tewas itu.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," jelas Budi dalam jumpa pers di Mapolda, Sabtu (13/12/2025).
Nah, dengan kerugian sebesar itu, tekanan untuk segera bertindak tentu ada. Tapi tampaknya Pramono lebih memilih jalan yang lebih aman: menunggu proses hukum berjalan dulu. Langkah yang mungkin bijak, atau justru dianggap lamban, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
Artikel Terkait
OJK: Piutang Multifinance Tumbuh Tipis, Pembiayaan Digital dan Pegadaian Melesat
BPOM: Indonesia Miliki 31.000 Jenis Tumbuhan Siap Jadi Bahan Baku Kosmetik Alami
Konflik Geopolitik Global Dongkrak Biaya Produksi Kosmetik Nasional
BMW Raup Pendapatan Sebelum Pajak Rp46,98 Triliun, Anjlok 25 Persen Imbas Tarif AS dan Serbuan Mobil China