DPR Turun Tangan! Hak Ibadah Warga Bekasi Diblokir Pengembang, Begini Sikap Mereka

- Senin, 27 Oktober 2025 | 17:30 WIB
DPR Turun Tangan! Hak Ibadah Warga Bekasi Diblokir Pengembang, Begini Sikap Mereka

Komisi III DPR Tegaskan Hak Akses Ibadah Warga Perumahan Vasana Bekasi

Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyikapi keluhan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Persoalan utama yang dibahas adalah penolakan PT Hasana Damai Putra sebagai pengembang untuk membuka akses langsung menuju Mushola Ar Rahman yang terletak di luar kawasan perumahan.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan secara tegas bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menyatakan bahwa negara wajib menjamin hak ini dan semua pihak, termasuk pengembang perumahan, harus menghormatinya. Martin menekankan bahwa perencanaan kawasan hunian tidak boleh dalam bentuk apapun membatasi akses masyarakat untuk menjalankan ibadah.

"Isu kebebasan beragama ini sangat sensitif. Pendekatan yang kaku dari pengembang sangat berisiko dan dapat memicu kemarahan masyarakat, karena menyangkut hak dasar mereka untuk beribadah," ujar Martin dalam RDPU yang dihadiri oleh Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan pengembang, dan warga.

Martin juga memberikan contoh bahwa praktik baik sudah ada di daerah lain, di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdekatan dengan perumahan tanpa menimbulkan masalah. Ia mendorong agar solusi serupa yang inklusif dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, Adang Daradjatun, anggota Komisi III lainnya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan berlandaskan tiga asas hukum: kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Ia mendukung langkah yang diusulkan Bupati Bekasi yang dinilai telah mempertimbangkan aspek keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.

Adang juga mengingatkan agar konflik antara warga dan pengembang ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perselisihan seperti ini berpotensi memicu masalah sosial yang lebih besar dan mengganggu ketenangan hidup warga.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar