Komisi III DPR Tegaskan Hak Akses Ibadah Warga Perumahan Vasana Bekasi
Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyikapi keluhan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Persoalan utama yang dibahas adalah penolakan PT Hasana Damai Putra sebagai pengembang untuk membuka akses langsung menuju Mushola Ar Rahman yang terletak di luar kawasan perumahan.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan secara tegas bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menyatakan bahwa negara wajib menjamin hak ini dan semua pihak, termasuk pengembang perumahan, harus menghormatinya. Martin menekankan bahwa perencanaan kawasan hunian tidak boleh dalam bentuk apapun membatasi akses masyarakat untuk menjalankan ibadah.
"Isu kebebasan beragama ini sangat sensitif. Pendekatan yang kaku dari pengembang sangat berisiko dan dapat memicu kemarahan masyarakat, karena menyangkut hak dasar mereka untuk beribadah," ujar Martin dalam RDPU yang dihadiri oleh Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan pengembang, dan warga.
Artikel Terkait
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika