Hasil Forensik: Tak Ada Racun di Tubuh Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas

- Minggu, 08 Februari 2026 | 12:50 WIB
Hasil Forensik: Tak Ada Racun di Tubuh Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas

MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AS (22) di Warakas, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan keluarganya dengan cara meracun. Hasil pemeriksaan forensik terbaru dari kepolisian mengungkap fakta mengejutkan: tidak ditemukan zat racun pestisida di dalam tubuh pelaku, meski sebelumnya ia ditemukan dalam keadaan lemas di TKP. Polisi juga menyatakan bahwa hasil tes kejiwaan menunjukkan AS tidak mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil Pemeriksaan Forensik: Tidak Ada Racun di Tubuh Pelaku

Kabar mengenai tidak adanya racun dalam tubuh AS ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Hasil laboratorium forensik dan pemeriksaan dokter menjadi dasar pernyataan tersebut, yang sekaligus mengoreksi temuan awal di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal ini seusai menghadiri sebuah kegiatan di Tanjung Priok, Minggu (8/2/2026). "Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku," ucapnya.

Meski begitu, Budi Hermanto enggan menyimpulkan apakah kondisi lemas pelaku saat ditemukan merupakan akting belaka. Ia lebih menekankan pentingnya fakta ilmiah dan sisi edukasi dari kasus ini. "Ya, saya tidak menyatakan itu, tapi tidak ditemukan. Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa temuan zat lain seperti etanol dalam tubuh pelaku bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan zat tertentu.

Lemas di TKP Diduga Hanya Alibi

Pernyataan Budi Hermanto sejalan dengan penjelasan dari penyidik yang menangani langsung kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, secara lebih gamblang menyebut bahwa kondisi lemas AS adalah siasat.

"Pura-pura sebagai alibi (alasan)," tutur Onkoseno pada Sabtu (7/2).

Pemeriksaan mendalam terhadap kandungan zat dalam tubuh pelaku telah dilakukan, dan hasilnya memperkuat kesimpulan tersebut. "Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku," imbuhnya.

Profil Psikologis Pelaku: Tanpa Gangguan Jiwa Berat

Selain pemeriksaan fisik, kepolisian juga telah membawa AS menjalani pemeriksaan psikiatri untuk mengungkap motif di balik perbuatan kejinya. Hasil visum et repertum psychiatricum menunjukkan temuan yang cukup jelas.

Onkoseno memaparkan, "Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat."

Namun, pemeriksaan itu mengungkap pola kepribadian yang bermasalah. Pelaku dinilai memiliki kecenderungan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak adaptif dan agresif. "Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," lanjut Onkoseno.

Modus Kejahatan yang Terencana

Berdasarkan rekonstruksi penyidik, AS melakukan aksinya dengan cara yang terbilang terencana. Racun yang digunakan dicampurkan ke dalam panci berisi rebusan teh yang akan dikonsumsi keluarga. Campuran zat itu menyebabkan korban pingsan terlebih dahulu.

"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," jelas Onkoseno.

Setelah memastikan keluarganya tak sadarkan diri, AS diduga melakukan langkah fatal berikutnya. Pelaku dikabarkan kembali menyendokkan racun langsung ke mulut korban, yang akhirnya menyebabkan kematian. Rangkaian tindakan ini menunjukkan tingkat kesadaran dan niat pelaku yang kuat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar