BPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Proyek Pelabuhan Patimban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian dan pemborosan keuangan negara dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang merinci berbagai ketidaksesuaian teknis dan kelemahan tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Kelebihan Pembayaran Konstruksi Capai Rp2,24 Miliar
BPK mengidentifikasi ketidaksesuaian kualitas lapis perkerasan AC-Base dan perhitungan volume pekerjaan pada paket konstruksi yang dibiayai dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Masalah ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase, outer road wilayah backup area segmen II, serta pembangunan gerbang masuk Gate I dan Gate II Pelabuhan Patimban tahun anggaran 2022. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar.
Penyimpangan Pengadaan Barang Senilai Rp7,62 Miliar
BPK juga menemukan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) yang tidak digunakan untuk pekerjaan konstruksi. Barang-barang tersebut justru dialihkan untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, bertentangan dengan ketentuan Loan Agreement yang mensyaratkan dana pinjaman JICA hanya untuk pekerjaan sipil, jasa konsultansi, dan biaya proyek terkait.
Pemborosan Biaya Konsultansi Rp2,92 Miliar
Audit BPK mengungkap pemborosan Rp2,92 miliar akibat penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memerintahkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dan memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KSOP Kelas II Patimban. Secara keseluruhan, audit menemukan 9 temuan dengan 13 permasalahan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp4,48 miliar, serta masalah 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016, dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan pembiayaan kombinasi loan JICA, SBSN, APBN, dan PNBP.
Artikel Terkait
Metland Targetkan Marketing Sales Rp2 Triliun pada 2026
Hong Kong Salip Swiss sebagai Pusat Kekayaan Lintas Batas Terbesar Dunia
Metland Bagikan Dividen Rp74,2 Miliar dari Laba 2025, Setara Rp9,7 per Saham
PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja