Bagi warga Kabupaten Bogor yang hendak mudik dan khawatir meninggalkan kendaraannya, ada solusi yang ditawarkan kepolisian. Ya, Anda bisa menitipkan motor atau mobil di kantor polisi setempat. Layanan ini tersedia di sejumlah Polsek, termasuk Gunung Putri, dan yang terpenting: gratis.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan inisiatif ini. Layanan dibuka Rabu (18/3/2026) lalu.
"Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Gunung Putri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah (mudik) dalam waktu tertentu," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan bisa meredam kecemasan warga. Daripada kendaraan dibiarkan sendirian di rumah yang kosong, lebih aman dititipkan di kantor polisi.
Prosedurnya pun terbilang sederhana. "Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang langsung ke kantor Polsek Gunung Putri dengan membawa KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan yang sah," jelas Robby.
Artikel Terkait
Kapolri Lepas 4.009 Pemudik Gratis, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan
Transaksi Digital Indonesia Tembus 4,67 Miliar, QRIS Melonjak 133%
Malam Takbiran 2026 Diperkirakan 19 Maret, Aturan Khusus Berlaku di Bali
Bus Tabrak Pikap Mogok di Tol Pejagan-Pemalang, Satu Tewas