Bareskrim Tahan Mantan Pejabat Tinggi OJK Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Rp 1,2 Triliun

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:30 WIB
Bareskrim Tahan Mantan Pejabat Tinggi OJK Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Rp 1,2 Triliun

Bareskrim Polri resmi menahan FH, mantan pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa FH telah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

FH akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Selama periode tersebut, penyidik akan terus mendalami peran dan keterlibatannya dalam perkara yang merugikan banyak nasabah tersebut.

Di sisi lain, Bareskrim tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka. Tim penyidik dari Dittipideksus juga mengintensifkan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian para korban. Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, serta lembaga terkait lainnya.

“Kami akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan berkoordinasi dengan berbagai instansi dalam rangka pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” tegas Ade Safri.

Tidak hanya itu, penyidik juga memfasilitasi para korban untuk memperoleh haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Proses ini melibatkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidik akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar