Viral Suami Cerai Istri Usai Lulus PPPK: Fakta dan Dampak Hukumnya
Sebuah kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan publik. Seorang suami di Aceh Singkil dikabarkan menceraikan istrinya tak lama setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Kejadian ini memicu pertanyaan besar: apakah status kepegawaiannya sebagai PPPK bisa dicabut akibat perceraian ini?
Kronologi Viralnya Perceraian PPPK Aceh Singkil
Insiden ini bermula dari video yang viral di platform TikTok dan Facebook. Video tersebut menunjukkan seorang wanita bernama Safitri sedang mempersiapkan barang-barangnya untuk meninggalkan rumah. Unggahan dari akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2025 menjadi pemicu penyebaran video ini.
Berdasarkan penjelasan dari unggahan Instagram @tercyduck.aceh, Safitri diceraikan oleh suaminya yang merupakan calon PPPK. Yang membuat publik geram, perceraian ini disebut terjadi hanya dua hari sebelum suaminya menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada 17 Agustus 2025. Tagar seperti PPPKViral dan IstriPejuangBajuKorpri pun ramai diperbincangkan.
Reaksi Publik dan Desakan untuk Pemecatan
Warganet ramai memberikan simpati kepada Safitri. Seorang komentator di Facebook mengungkapkan, "Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditingginkan begitu saja."
Artikel Terkait
Misteri Utang Whoosh! Rp81,3 T: Audit dan KPK Diperlukan untuk Bongkar Dugaan Korupsi
Jaksa Pasif Terima Suap Rp 3,7 M? Ini Dalih Kejaksaan yang Bikin Geleng-Geleng
Prabowo vs Jokowi: Siapa yang Sebenarnya Terancam Jerat Hukum Setahun Ini?
Kebun Sawit Rp1,6 M Disita KPK, Ternyata Ini Modus Baru Cuci Uang Nurhadi