Jadwal dan Tata Cara Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025
Tanggal 10 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pada tahun 2025, peringatan ini jatuh pada hari Senin. Berdasarkan pedoman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut informasi lengkap mengenai pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan 2025.
Jadwal Lengkap Upacara Bendera Hari Pahlawan 2025
- Hari dan Tanggal: Senin, 10 November 2025
- Waktu Pelaksanaan: Pukul 08.00 waktu setempat
- Tempat: Lapangan terbuka atau disesuaikan dengan kondisi instansi
Ketentuan dan Tata Tertib Upacara
Pelaksanaan upacara bendera pada Hari Pahlawan 2025 memiliki beberapa ketentuan khusus yang diatur oleh Kemensos:
- Instansi pemerintah dan non-pemerintah diwajibkan mengadakan upacara pada pukul 08.00 waktu setempat, dengan Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial.
- Bagi instansi yang tidak dapat menyelenggarakan upacara, diimbau untuk menyaksikan siaran langsung upacara ziarah nasional di TMPN Utama Kalibata yang dipimpin Presiden RI melalui TVRI atau channel resmi Kemensos RI.
- Perwakilan RI di luar negeri dapat menyesuaikan pelaksanaan upacara dengan kondisi dan situasi setempat.
- Apabila upacara tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran bendera dapat digantikan dengan bendera yang sudah terpasang di tiang, dengan penyesuaian pada acara lainnya.
Susunan Acara Upacara Hari Pahlawan 2025
Urutan lengkap susunan acara upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 adalah sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
- Laporan Komandan Upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan pesan-pesan Pahlawan
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Penutup Komandan Upacara
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
- Upacara selesai
Apakah Hari Pahlawan 2025 Libur Nasional?
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959, Hari Pahlawan 10 November ditetapkan sebagai hari nasional yang bukan hari libur. Status ini diperkuat oleh SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang juga tidak mencantumkan tanggal 10 November 2025 sebagai hari libur. Dengan demikian, aktivitas kerja dan sekolah akan berjalan seperti biasa pada peringatan Hari Pahlawan 2025.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 10.000 Hunia Pekerja, Dimulai dari Pasar Minggu
Krisis Diplomatik Peru-Meksiko: Alasan Pemutusan Hubungan dan Peran Betssy Chavez
Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pengamanan Pemakaman PB XIII di Keraton Solo
Rumah Hakim Khamazaro PN Medan Terbakar Sebelum Tuntutan Kasus Korupsi, Ini Faktanya