KPK Tetapkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Satori dari Fraksi Partai Nasdem
- Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra
Kedua politisi tersebut diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial dan mengalirkan dana miliaran rupiah ke yayasan yang mereka kelola, namun kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Modus Korupsi Dana CSR
KPK mengungkapkan dana CSR BI-OJK yang seharusnya untuk program sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah dan pengadaan kendaraan. Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Artikel Terkait
Sentul Jadi Tuan Rumah Rakornas Besar, 4.453 Pejabat Bahas Percepatan Program Prioritas
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum