Fakta Korupsi Heri Gunawan: Mobil Mewah untuk Mantan Staf
KPK mengungkap Heri Gunawan menggunakan sebagian uang hasil dugaan korupsi untuk memberikan hadiah kepada Fitri Assiddikki, mantan staf khususnya di Komisi XI DPR RI.
Fitri diduga menerima aliran uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan, termasuk mobil Hyundai Palisade senilai Rp 1 miliar yang telah disita KPK. Selain itu, Heri juga memberikan uang dalam mata uang asing (USD dan SGD) senilai ratusan juta rupiah.
Perkembangan Terkini Kasus Korupsi CSR BI
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana haram tersebut. Satori diduga membangun showroom, sementara Heri Gunawan membeli rumah dan mobil menggunakan uang korupsi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua anggota DPR tersebut belum ditahan oleh KPK. Kasus ini terjadi pada periode 2020-2022, ketika Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
Artikel Terkait
Sentul Jadi Tuan Rumah Rakornas Besar, 4.453 Pejabat Bahas Percepatan Program Prioritas
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum