Arah Politik Hukum Ekonomi Indonesia: Membawa Bangsa ke Puncak atau Jatuhkan dalam Krisis?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Arah Politik Hukum Ekonomi Indonesia: Membawa Bangsa ke Puncak atau Jatuhkan dalam Krisis?

Politik Hukum Ekonomi Indonesia: Ke Mana Arahnya?

Di tengah arus globalisasi dan transformasi digital, Indonesia berada di persimpangan jalan yang menentukan. Pertanyaan tentang arah bangsa ini menggema, di mana politik hukum ekonomi menjadi kompas vital bagi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan ekonomi nasional.

Makna dan Landasan Filosofis Politik Hukum Ekonomi

Politik hukum ekonomi bukan sekadar aturan teknis. Ini adalah roh ideologis yang mengatur pengelolaan kekayaan bangsa, pemanfaatannya, dan kontrolnya. Di Indonesia, landasannya seharusnya berakar pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Namun, realitas seringkali berbeda. Hukum ekonomi kerap tunduk pada kekuatan modal dan tekanan politik, menciptakan jurang antara idealisme konstitusional dan pragmatisme pasar.

Konstitusi dan Amanat Keadilan Sosial

Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan filosofis hukum ekonomi Indonesia. Prinsip ekonomi kekeluargaan menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Sayangnya, setelah puluhan tahun merdeka, amanat ini sering tertinggal dalam retorika.

Regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, meski mendorong investasi, juga berisiko mengabaikan perlindungan sosial dan memusatkan kekayaan. Ketika hukum lebih didorong pasar daripada ideologi konstitusi, politik hukum ekonomi kehilangan jiwanya.

Dinamika Hukum Ekonomi di Era Globalisasi

Globalisasi menuntut Indonesia menyesuaikan diri dengan sistem ekonomi dunia yang kompetitif. Sejak Reformasi 1998, banyak regulasi disusun dengan semangat pasar bebas, dari deregulasi keuangan hingga liberalisasi perdagangan.

Dampaknya, pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi ketimpangan sosial melebar. Data Gini Ratio menunjukkan 1% kelompok terkaya menguasai porsi kekayaan nasional yang signifikan. Hukum ekonomi kita belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.

Peran Negara: Antara Regulator dan Pelaku Ekonomi

Dalam sistem ekonomi Pancasila, negara berperan aktif sebagai regulator dan pelaku ekonomi melalui BUMN. Tujuannya adalah menjamin kemakmuran bersama dan mencegah eksploitasi pasar.

Namun, praktiknya, banyak BUMN menjadi alat kekuasaan politik, terkena korupsi, dan inefisiensi. Kebijakan hilirisasi, seperti di sektor nikel, adalah langkah strategis menuju kedaulatan ekonomi. Namun, keuntungan harus dinikmati masyarakat lokal, bukan hanya korporasi besar.

Hukum sebagai Cermin Ideologi Ekonomi

Hukum adalah cermin nilai dan ideologi bangsa. Di Indonesia, terjadi benturan antara liberalisme ekonomi dan nasionalisme ekonomi. Idealnya, hukum menemukan jalan tengah Pancasila yang menggabungkan produktivitas pasar dengan keadilan sosial.


Halaman:

Komentar