Keputusan ICC didasarkan pada pengakuan Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma sejak 5 Februari 2021. Status ini memberikan kewenangan penuh ICC atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Gaza dan Tepi Barat.
Proses hukum dimulai dengan pembukaan penyelidikan resmi pada Maret 2021, yang berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant pada November 2024.
Dampak Konflik Gaza dan Korban Sipil
Penyelidikan ICC mengungkap data korban konflik Gaza yang mencengangkan: 686.116 warga Palestina tewas, 170.200 terluka, dan 463 meninggal akibat kelaparan termasuk 157 anak-anak. Mayoritas korban merupakan warga sipil, perempuan, dan anak-anak.
Serangan Israel menghancurkan infrastruktur vital termasuk rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsian, menjadikan Gaza sebagai zona bencana kemanusiaan dengan sistem kesehatan yang runtuh total.
Prospek Keadilan Internasional untuk Palestina
Penolakan banding Israel oleh ICC menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum internasional untuk Palestina. Meskipun gencatan senjata tercapai Oktober 2025, pelanggaran kesepakatan masih terus dilaporkan terjadi di lapangan.
Putusan ini menguatkan harapan bagi korban konflik Gaza, meskipun jalan menuju keadilan seutuhnya masih panjang. Dunia internasional terus memantau perkembangan proses hukum terhadap pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.
Artikel Terkait
Hashim Bocorkan Modus Sogok 1 Miliar Dolar AS ke Prabowo, Siapa Dalangnya?
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?
Muezza, Kucing yang Menjaga Cahaya Peradaban: Dari Sphinx Hingga Pelukan Nabi