ICC Tolak Banding Israel: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Galant Tetap Berlaku
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menolak permohonan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant. Putusan terbaru ini memperkuat posisi hukum internasional dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel Gagal Batalkan Surat Perintah Penangkapan ICC
Dalam putusan sepuluh halaman yang dikeluarkan pertengahan Oktober 2025, ICC menegaskan bahwa Israel hanya mengulangi argumen-argumen sebelumnya yang telah ditolak pada Juli 2025. Pengadilan menolak alasan Israel yang mempertanyakan yurisdiksi ICC atas wilayah Palestina.
ICC menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan merupakan proses independen yang tidak memerlukan pembahasan yurisdiksi sebelumnya. Penolakan kedua ini memperkuat legitimasi hukum surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel.
Gencatan Senjata Tidak Hentikan Proses Hukum
Berdasarkan laporan media Israel Yedioth Ahronoth, kalangan hukum Israel berharap gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza dapat menghentikan penuntutan. Namun ICC menegaskan bahwa perjanjian damai tidak mempengaruhi kasus kejahatan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Periode tersebut merupakan fase paling mematikan dalam sejarah modern Gaza, dimana ICC mencatat terjadi pelanggaran hukum humaniter internasional secara sistematis.
Artikel Terkait
Hashim Bocorkan Modus Sogok 1 Miliar Dolar AS ke Prabowo, Siapa Dalangnya?
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?
Muezza, Kucing yang Menjaga Cahaya Peradaban: Dari Sphinx Hingga Pelukan Nabi