Dalam program Rakyat Bersuara yang tayang pada 14 Oktober, Ahmad Khozinudin menuduh Presiden Joko Widodo memiliki "niat jahat" terkait kasus hukum mantan Menteri Roy Suryo dan polemik keaslian ijazah kepala negara.
Khozinudin menyatakan bahwa Presiden Jokowi mulai "bergetar dan khawatir" jika kasus ijazah sampai ke pengadilan. "Kalau sampai pengadilan ternyata objek yang diteliti sama dan terbukti palsu, seluruh rakyat akan menyatakan ijazah itu palsu di depan pengadilan," ujarnya.
Ia juga menuding adanya penyelundupan pasal dalam penanganan kasus ini. "Benar praduga kami bahwa ada penyelundupan pasal. Karena itu, dimasukkanlah pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE — itulah niat jahat," lanjut Khozinudin.
Klaim Khozinudin mengenai ijazah Jokowi yang "99,9 persen palsu" didasarkan pada dokumen legalisir dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang diperoleh pihaknya. "Setelah kami dapat salinan yang sama dari KPU, ternyata objeknya sebangun. Jadi penelitian mereka makin kuat," tegasnya.
Artikel Terkait
Heboh! Pasal PKPU 19/2023 Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?
Mahfud MD Buka Suara Soal Laporan KPK ke Proyek Whoosh: Ada Markup?
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?
Mahasiswi UIN Surakarta Tewas Tragis: Sebelum Loncat dari Lantai 5, Dia Sempat Curhat Derita Mentalnya