Jokowi Dituding Panik! Ahmad Khozinudin Beberkan Niat Jahat di Balik Kasus Ijazah Palsu

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 03:50 WIB
Jokowi Dituding Panik! Ahmad Khozinudin Beberkan Niat Jahat di Balik Kasus Ijazah Palsu

Dalam program Rakyat Bersuara yang tayang pada 14 Oktober, Ahmad Khozinudin menuduh Presiden Joko Widodo memiliki "niat jahat" terkait kasus hukum mantan Menteri Roy Suryo dan polemik keaslian ijazah kepala negara.

Khozinudin menyatakan bahwa Presiden Jokowi mulai "bergetar dan khawatir" jika kasus ijazah sampai ke pengadilan. "Kalau sampai pengadilan ternyata objek yang diteliti sama dan terbukti palsu, seluruh rakyat akan menyatakan ijazah itu palsu di depan pengadilan," ujarnya.

Ia juga menuding adanya penyelundupan pasal dalam penanganan kasus ini. "Benar praduga kami bahwa ada penyelundupan pasal. Karena itu, dimasukkanlah pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE itulah niat jahat," lanjut Khozinudin.

Klaim Khozinudin mengenai ijazah Jokowi yang "99,9 persen palsu" didasarkan pada dokumen legalisir dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang diperoleh pihaknya. "Setelah kami dapat salinan yang sama dari KPU, ternyata objeknya sebangun. Jadi penelitian mereka makin kuat," tegasnya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta diskusi lainnya yang menilai gugatan soal ijazah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ijazah merupakan produk administrasi.

Khozinudin menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat diproses melalui ranah pidana, khususnya pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kontroversi ijazah Jokowi ini telah berlangsung sejak masa pemilihan presiden. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut, sementara Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kesesuaian dokumen.

Isu ijazah Jokowi kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional, dengan para pengamat menilai narasi ini lebih banyak digunakan sebagai instrumen tekanan politik daripada persoalan hukum murni.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar