Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta diskusi lainnya yang menilai gugatan soal ijazah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ijazah merupakan produk administrasi.
Khozinudin menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat diproses melalui ranah pidana, khususnya pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontroversi ijazah Jokowi ini telah berlangsung sejak masa pemilihan presiden. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut, sementara Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kesesuaian dokumen.
Isu ijazah Jokowi kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional, dengan para pengamat menilai narasi ini lebih banyak digunakan sebagai instrumen tekanan politik daripada persoalan hukum murni.
Artikel Terkait
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang