Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta diskusi lainnya yang menilai gugatan soal ijazah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ijazah merupakan produk administrasi.
Khozinudin menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat diproses melalui ranah pidana, khususnya pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontroversi ijazah Jokowi ini telah berlangsung sejak masa pemilihan presiden. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut, sementara Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kesesuaian dokumen.
Isu ijazah Jokowi kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional, dengan para pengamat menilai narasi ini lebih banyak digunakan sebagai instrumen tekanan politik daripada persoalan hukum murni.
Artikel Terkait
Bahlil Tegaskan Golkar Tetap di Koalisi Prabowo, Siap Dukung hingga 2029
Komisi V Siap Usut Dugaan Negara dalam Negara di Bandara Morowali
Prabowo Bela Pengadaan Alutsista: Kita Hidup di Lingkaran Api, Bukan Bisa Beli Helikopter Dadakan
Pakar: Banjir dan Longsor di Sumatera Akibat Warisan Kerusakan Hutan Puluhan Tahun