Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta diskusi lainnya yang menilai gugatan soal ijazah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ijazah merupakan produk administrasi.
Khozinudin menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat diproses melalui ranah pidana, khususnya pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontroversi ijazah Jokowi ini telah berlangsung sejak masa pemilihan presiden. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut, sementara Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kesesuaian dokumen.
Isu ijazah Jokowi kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional, dengan para pengamat menilai narasi ini lebih banyak digunakan sebagai instrumen tekanan politik daripada persoalan hukum murni.
Artikel Terkait
Gibran Beri Sinyal ke Relawan: Abaikan Isu Negatif, Saya Saja Ogah Komentar!
Jokowi Cuma Bilang Hmmm Soal Utang Whoosh, Ada Apa Sebenarnya?
Jimmy Kimmel Sindir Prabowo: Inilah Alasan Pertemuan dengan Eric Trump Bikin Heboh!
Jokowi Terseret Mark-Up Whoosh 50%, Siapa Dalang Pengalihan Proyek ke China?