Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta diskusi lainnya yang menilai gugatan soal ijazah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ijazah merupakan produk administrasi.
Khozinudin menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa pemalsuan dokumen termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat diproses melalui ranah pidana, khususnya pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontroversi ijazah Jokowi ini telah berlangsung sejak masa pemilihan presiden. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut, sementara Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kesesuaian dokumen.
Isu ijazah Jokowi kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional, dengan para pengamat menilai narasi ini lebih banyak digunakan sebagai instrumen tekanan politik daripada persoalan hukum murni.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari Minggu
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan
Video Keributan di Tempat Biliar Seret Nama Finalis Puteri Indonesia 2024