Viral putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bebaskan Windu Aji Sutanto, mantan Ketua Relawan Jokowi. Terbukti menikmati hasil pencucian uang Rp1,7 miliar, ia divonis bebas. Putusan yang dibacakan Hakim Sri Hartati pada Rabu (24/9/2025) ini langsung memicu gelombang protes dan tanda tanya publik.
Alasan pembebasan Windu Aji Sutanto mengejutkan banyak pihak. Majelis hakim beralasan kasus ini merupakan pengulangan dari kasus korupsi Ore Nikel Blok Mandiodo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim menerapkan asas ne bis in idem, yaitu larangan untuk mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya.
Fakta persidangan menunjukkan Windu terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi. Namun, hukum seolah tak berdaya menghadapi penerapan pasal ini. Asas ne bis in idem yang seharusnya menjadi perlindungan hukum justru dikhawatirkan menjadi celah untuk lolos dari jerat hukum.
Lebih mencengangkan, ini bukan pertama kalinya Windu terlibat kasus korupsi. Pada November 2024, ia telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan Ore Nikel Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Dalam putusan tersebut, Windu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp500 juta.
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara: Masalah Kereta Cepat Whoosh Ternyata Bukan Baru-baru Ini!
Roy Suryo Bongkar Pasal Selundupan! Konspirasi KPU Soal Ijazah Gibran Akhirnya Terungkap.
Roy Suryo Bongkar Pasal Selundupan Ijazah Gibran: Ini Modus Konspirasi KPU yang Dituduhkan!
Luhut Buka Suara Soal Utang Kereta Cepat: Purbaya Tanya, Siapa yang Minta APBN?