Ironisnya, meski sedang menjalani hukuman kasus korupsi triliunan, Windu masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus pencucian uang ini. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi besar bisa bebas dari jerat pencucian uang?
Kasus Windu Aji Sutanto ini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Putusan bebas ini mengundang tanya besar: apakah hukum di Indonesia masih tegas terhadap koruptor, atau justru memberikan ruang bagi mereka untuk memanfaatkan celah-celah hukum?
Sumber Artikel Asli: https://www.liputan6.com/news/read/5942213/viral-putusan-bebas-eks-relawan-jokowi-windu-aji-sutanto-padahal-telah-terbukti-nikmati-hasil-pencucian-uang-rp17-m
Artikel Terkait
WTC Mangga Dua Terendam, Lalu Lintas Lumpuh Hingga Siang
Kecelakaan Motor Berujung Maut, Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman Sebaya
Banjir Rendam Sepuluh Titik di Bekasi, Ratusan Warga Mengungsi
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tuntut Keadilan Proses Hukum, Sebut Ada Diskriminasi Polda