Ironisnya, meski sedang menjalani hukuman kasus korupsi triliunan, Windu masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus pencucian uang ini. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi besar bisa bebas dari jerat pencucian uang?
Kasus Windu Aji Sutanto ini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Putusan bebas ini mengundang tanya besar: apakah hukum di Indonesia masih tegas terhadap koruptor, atau justru memberikan ruang bagi mereka untuk memanfaatkan celah-celah hukum?
Sumber Artikel Asli: https://www.liputan6.com/news/read/5942213/viral-putusan-bebas-eks-relawan-jokowi-windu-aji-sutanto-padahal-telah-terbukti-nikmati-hasil-pencucian-uang-rp17-m
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Negara Pengedar Narkoba ke AS, Kolombia Balas: Itu Deklarasi Perang!
Fokus Darurat: Akses Logistik ke Aceh Tamiang dan Tapsel Jadi Prioritas Utama
Rob Rendam Jalan RE Martadinata, Lalu Lintas Tanjung Priok Lumpuh
Menaker Buka Rapimnas Serikat Pekerja Parekraf, Fokus ke Pariwisata Hijau