Ijazah Jokowi dan Ujian Terakhir Kerahasiaan Publik

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:20 WIB
Ijazah Jokowi dan Ujian Terakhir Kerahasiaan Publik

Akhir dari Masalah Dokumen Rahasia Publik?

Jokowi barangkali unik. Di antara sederet mantan presiden Indonesia, dialah yang kerap memicu rasa penasaran dan kegetiran publik secara mendalam. Pasalnya, meski telah menikmati fasilitas negara yang tak sedikit, ia bersikukuh merahasiakan ijazahnya. Alasan yang dipakai adalah kerahasiaan publik.

Padahal, dokumen itu dulu pernah ia serahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan. Artinya, sejak momen itulah sebenarnya ijazah tersebut sudah berpindah status menjadi milik publik. Setidaknya, begitulah logika yang banyak dipahami orang.

Di sisi lain, kita semua tahu aturannya. Begitu seseorang menduduki jabatan publik, seluruh harta kekayaannya wajib dilaporkan ke negara melalui LHKPN. Padahal, harta itu kan privat? Ya, memang awalnya begitu. Namun, status sebagai pejabat mengubah segalanya. Logika kerahasiaan pribadi pun harus menguap.

Kenapa? Tujuannya jelas: mencegah penyimpangan. Kekuasaan yang diberikan kepada seorang pejabat itu luar biasa besarnya. Keterbukaan data, dalam hal ini, berfungsi sebagai penyeimbang. Sebuah check and balance untuk meminimalisir potensi kejahatan yang mungkin timbul dari kuasa yang terpusat.

Nah, kalau harta benda saja harus dibuka, apalagi cuma selembar ijazah. Untuk sampai pada kesimpulan ini, rasanya tak perlu ilmu hukum yang ruwet dan berbelit-belit. Logika awam saja sudah cukup.

Keputusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, bagi banyak pengamat, membawa pesan tersirat yang kuat. Seolah hukum mulai lepas dari kendali Jokowi. Ini perkembangan yang menarik untuk dicermati.

Jika nanti terbukti bersalah, semoga prosesnya bisa dipercepat. Agar satu masalah ini cepat tuntas, dan tidak malah melahirkan persoalan-persoalan baru yang justru lebih runyam.

Allahu a'lam.

(Dadan Lesmana)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar