Nah, kalau harta benda saja harus dibuka, apalagi cuma selembar ijazah. Untuk sampai pada kesimpulan ini, rasanya tak perlu ilmu hukum yang ruwet dan berbelit-belit. Logika awam saja sudah cukup.
Keputusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, bagi banyak pengamat, membawa pesan tersirat yang kuat. Seolah hukum mulai lepas dari kendali Jokowi. Ini perkembangan yang menarik untuk dicermati.
Jika nanti terbukti bersalah, semoga prosesnya bisa dipercepat. Agar satu masalah ini cepat tuntas, dan tidak malah melahirkan persoalan-persoalan baru yang justru lebih runyam.
Allahu a'lam.
(Dadan Lesmana)
Artikel Terkait
Persebaya dan Persib Bermain Imbang 2-2 dalam Laga Sengit di Surabaya
Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Hari Ini, 3 Maret 2026
PSM Makassar Tumbang 2-4 dari Persita, Suporter Turun Lapangan Protes
Longsor di Jalur Bromo, Truk Terjun ke Jurang 50 Meter