Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Artis Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya telah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu serta ganja selama berada di dalam penjara. Tindakan ini melanggar aturan berat dan menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.
Pernyataan Resmi Ditjen Pemasyarakatan
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bukti keseriusan Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. "Ini menjadi bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujarnya.
Layaknya narapidana berisiko tinggi lainnya, Ammar Zoni dan kelima narapidana lain akan ditempatkan di Lapas dengan pengamanan ketat. "Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," sambung Rika.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga Beraksi, Rp15 Juta Raib dari Lapak di Pasar Pandaan
Raymond/Joaquin Singkirkan Unggulan China, Lolos ke Semifinal All England
Jadwal Imsak Palembang 7 Maret 2026 Pukul 04.43 WIB
Camavinga Absen Lawan Celta Vigo karena Sakit Gigi, Daftar Cedera Madrid Panjang