Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Artis Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya telah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu serta ganja selama berada di dalam penjara. Tindakan ini melanggar aturan berat dan menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.
Pernyataan Resmi Ditjen Pemasyarakatan
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bukti keseriusan Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. "Ini menjadi bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujarnya.
Layaknya narapidana berisiko tinggi lainnya, Ammar Zoni dan kelima narapidana lain akan ditempatkan di Lapas dengan pengamanan ketat. "Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," sambung Rika.
Artikel Terkait
Logistik Diterjunkan dari Langit untuk Korban Bencana Tapanuli Utara
KPK Panggil Ridwan Kamil, Telusuri Mobil Mercy dan Aliran Dana Iklan BJB
Gugatan Dokumen Ijazah Gibran Mentok di Klaim Rahasia Negara
Di Balik Klaim Swasembada, Indonesia Masih Impor Ratusan Ribu Ton Beras