Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, secara tegas mendorong kasus perundungan atau bullying berat yang menimpa seorang siswa SMP di Tangerang Selatan untuk segera dibawa ke ranah hukum. Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penyelesaian yang tuntas.
Diyah menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan ke Polres Tangerang Selatan. Ia menekankan bahwa proses hukum adalah jalur yang tepat, terlebih karena upaya penyelesaian di tingkat sekolah dinilai sudah tidak efektif.
"Kami akan meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Dengan begitu, kita dapat mengetahui bagaimana kejadian yang sebenarnya dan bagaimana penyelesaian yang tepat," ujar Diyah Puspitarini.
Menurutnya, setiap kasus yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat dan tidak boleh berlarut-larut. Meskipun pelaku diduga masih di bawah umur, hal tersebut bukanlah penghalang.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang khusus menangani perkara pidana yang melibatkan anak, sehingga proses hukum dapat tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Dua Belas Anggota Dicopot
BNPB Kirim 1.500 Ton Bantuan Banjir, Pasokan Juga Dibelikan dari Medan dan Padang
Dari Keraguan ke Keyakinan: Perjalanan Seorang Konsultan Menemukan Ketenangan di Dunia Digital
Novel Baswedan Soroti SP3 KPK: Pintu Intervensi Terbuka Lebar?