Senin kemarin, berita seputar kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal anggaran tambahan untuk guru PNS daerah ramai diperbincangkan. Angka yang disiapkan tidak main-main: Rp 7,66 triliun. Dana segitu ditujukan buat bantu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 para pendidik itu.
Di sisi lain, ada kabar lain yang juga menarik perhatian, terutama buat para pengguna teknologi. Pemerintah secara resmi memasukkan OpenAI, si pembuat ChatGPT, ke dalam daftar pemungut pajak PPN PMSE. Artinya apa? Langganan ChatGPT bakal kena tambahan biaya sebesar 11 persen.
Triliunan Rupiah untuk THR Guru Daerah
Kebijakan Menteri Purbaya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Isinya tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran ini.
Bunyi KMK itu jelas. "Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,"
Intinya, penyesuaian DAU ini dilakukan demi mendukung pembayaran hak para guru ASN di daerah. Hak yang dananya bersumber dari APBD, tapi seringkali terkendala. Nah, dengan keputusan ini, harapannya cair tepat waktu.
Artikel Terkait
Analis Berbeda Pandang, IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan ke Level 8.725
Teknologi Terseret, Wall Street Tutup Sesi dengan Catatan Merah
Hari Sibuk di Bursa: Dividen Triliunan dan RUPS Serentak Warnai Akhir Tahun
IHSG Rentan Koreksi Menjelang Tutup Tahun, Ini Saran Analis untuk BBCA hingga NICL