Pajak ChatGPT Naik, Anggaran THR Guru Daerah Tembus Rp 7,6 Triliun

- Selasa, 30 Desember 2025 | 05:06 WIB
Pajak ChatGPT Naik, Anggaran THR Guru Daerah Tembus Rp 7,6 Triliun

Senin kemarin, berita seputar kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal anggaran tambahan untuk guru PNS daerah ramai diperbincangkan. Angka yang disiapkan tidak main-main: Rp 7,66 triliun. Dana segitu ditujukan buat bantu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 para pendidik itu.

Di sisi lain, ada kabar lain yang juga menarik perhatian, terutama buat para pengguna teknologi. Pemerintah secara resmi memasukkan OpenAI, si pembuat ChatGPT, ke dalam daftar pemungut pajak PPN PMSE. Artinya apa? Langganan ChatGPT bakal kena tambahan biaya sebesar 11 persen.

Triliunan Rupiah untuk THR Guru Daerah

Kebijakan Menteri Purbaya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Isinya tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran ini.

Bunyi KMK itu jelas. "Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,"

Intinya, penyesuaian DAU ini dilakukan demi mendukung pembayaran hak para guru ASN di daerah. Hak yang dananya bersumber dari APBD, tapi seringkali terkendala. Nah, dengan keputusan ini, harapannya cair tepat waktu.

Era Baru: Langganan ChatGPT Dikenakan Pajak

Soal OpenAI, penunjukannya sebagai pemungut pajak tercantum dalam rilis Dirjen Pajak bernomor SP-35/2025. Tidak sendirian, pemerintah juga menetapkan dua perusahaan lain untuk peran yang sama: International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, penunjukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l justru dicabut.

Kalau dirunut, langkah ini adalah bagian dari skema pajak digital yang sudah berjalan. Hingga November tahun lalu, tercatat ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka itu, 215 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor pajak.

Hasilnya? Cukup signifikan. Penerimaan negara dari skema ini terus merangkak naik. Catatan DJP per 30 November 2025 menunjukkan total penerimaan mencapai Rp 34,54 triliun. Rincian per tahunnya menunjukkan tren kenaikan: mulai dari Rp 731,4 miliar di 2020, lalu melonjak ke Rp 3,9 triliun setahun setelahnya. Tahun 2022 menyumbang Rp 5,51 triliun, diikuti Rp 6,76 triliun di 2023. Tahun 2024 naik lagi jadi Rp 8,44 triliun, dan sepanjang 2025 (hingga November) sudah terkumpul Rp 9,19 triliun.

Jadi, dua berita ini menggambarkan dua sisi kebijakan pemerintah. Satu sisi fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak tenaga pendidik di daerah dengan suntikan anggaran yang besar. Di sisi lain, pemerintah semakin getol merapikan sistem perpajakan di era digital, menjaring transaksi dari layanan global seperti ChatGPT. Dua langkah yang berbeda, tapi sama-sama punya dampak luas.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar