Suasana di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan, mendadak tegang Kamis lalu. Bukan karena menu yang istimewa, melainkan karena aksi sepasang suami istri yang berakhir dengan saling lapor di kantor polisi. Intinya soal dugaan pencurian makanan.
Semuanya terekam jelas di CCTV. Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial, memicu perdebatan. Pemilik restoran, Nabilah O'Brien, merasa dirugikan. Pasangan yang datang itu, berinisial Z dan E, memesan cukup banyak: 11 porsi makanan plus tiga minuman. Totalnya nyaris mencapai Rp 530 ribu.
Masalahnya, menurut pengakuan pihak restoran, pesanan itu dirasa terlalu lama. Alih-alih menunggu, pasangan tersebut mengambil langkah yang tak biasa: mereka masuk sendiri ke area dapur untuk mengambil makanan yang dipesan.
Kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, menjelaskan kronologinya di Polsek Mampang.
“Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Usai mengambil makanan, pasangan itu kabur begitu saja. Mereka meninggalkan restoran tanpa membayar sepeser pun. Nabilah pun tak tinggal diam. Setelah somasi tak digubris, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025. Laporannya sudah tercatat dengan nomor resmi.
Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. Z dan E balik melapor. Mereka melayangkan laporan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, menuding Nabilah karena menyebarkan rekaman CCTV yang menampilkan wajah mereka ke publik.
Dua Laporan, Dua Kasus Berbeda
Polsek Mampang Prapatan akhirnya angkat bicara menerangkan kemelut ini. Menurut mereka, ada dua perkara terpisah yang ditangani di tempat berbeda.
Pertama, laporan Nabilah soal dugaan pencurian oleh Z dan E. Kasus ini sudah naik tingkat. “Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas keterangan resmi polsek. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan depan. Tapi kuasa hukumnya sudah mengirim surat minta penundaan.
Di sisi lain, ada laporan balik dari pasangan suami istri tersebut. Mereka melaporkan Nabilah ke Ditipidsiber terkait penyebaran video. “Saudari NAA di posisi sebagai terlapor,” tambah polisi.
Jadi, saat ini kedua belah pihak sama-sama berstatus terlapor di kasus yang berbeda. Satu kasus pencurian, satu lagi kasus penyebaran rekaman. Polisi menegaskan, meski bermula dari satu kejadian, kedua laporan ini memiliki objek dan proses hukum yang terpisah. Drama di restoran itu kini resmi menjadi urusan hukum.
Artikel Terkait
Maling Rumah Kosong di Serang Babak Belur Dihakimi Massa, Pelaku Ternyata Residivis
Habiburokhman: Partisipasi Publik Maksimal dalam Pembahasan Revisi UU Polri
Pedagang Nasi Kuning di Sampit Tertipu Beras Campur Pasir, Rugi Ratusan Ribu Rupiah
Tujuh Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal di Arab Saudi, Empat Dimakamkan di Saraya Suhada Al Haram