Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan keterlibatan Heryanto, meliputi hasil olah TKP, dokumen, bukti elektronik, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka.
“Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim.
Diungkapkan bahwa setelah mengungsikan keluarganya, Heryanto memanggil korban ke rumahnya dengan dalih pekerjaan. Di sana, Dina diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu dini hari (5/10/2025).
Dua Rekan Pelaku Turut Diamankan
Dalam aksinya, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R). Keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: telisik
Artikel Terkait
BPK Didesak Audit Whoosh: Ada Apa di Balik Proyek Super Cepat Ini?
Purbaya Bongkar Isi Hatinya: Hanya Prabowo yang Saya Dengar, yang Lain Bukan Urusan Saya!
Xpose Uncensored Bikin Trans7 Dilaporkan UU ITE, Benarkah Hina Santri & Kiai?
Gila! 5 Drakor Ini Bikin Kamu Demam Second Lead Syndrome Berat, Kim Seon Ho Nomor Berapa?