Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Selain kerugian keuangan langsung, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara yang terdiri dari:
- Kerugian sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi.
- Illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang ditanggung mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian negara.
Artikel Terkait
Jet Tempur Rafale dan Peluang Beasiswa: Kunjungan Dubes Prancis Buka Babak Baru untuk Pekanbaru
Prabowo dan Gibran Hadir dalam Gelaran HUT Golkar, Istora Senayan Bergemuruh
Truk Tambang Sumsel Picu Krisis Kepercayaan, Pengawasan Dituding Bobrok
Polisi Gerebek Studio di Pererenan, Konten Kreator Bonnie Blue Diamankan