Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Selain kerugian keuangan langsung, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara yang terdiri dari:
- Kerugian sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi.
- Illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang ditanggung mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian negara.
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda
Bonatua Silalahi Gugat ANRI: Rahasia Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar?