Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Selain kerugian keuangan langsung, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara yang terdiri dari:
- Kerugian sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi.
- Illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang ditanggung mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian negara.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Rp33.000 per Gram
Masjid Istiqlal Houston Jadi Pusat Ukhuwah bagi Muslim Multikultural di Ramadan
Analisis CSIS: Operasi Militer AS di Iran Habiskan Rp62,6 Triliun dalam 100 Jam Pertama
Valverde Cetak Gol Telat, Real Madrid Taklukkan Celta Vigo 2-1