Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Selain kerugian keuangan langsung, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara yang terdiri dari:
- Kerugian sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi.
- Illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang ditanggung mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian negara.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Andalusia: 40 Tewas dan Dugaan Kerusakan Rel di Balik Tragedi Kereta Cepat
Ibadah Minggu Berakhir Tragis: 163 Jemaat Diculik Bandit di Kaduna
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga