Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Prosesi pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, yang juga mendakwa empat tersangka lainnya. Kelima pihak yang terlibat adalah:
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
JPU menegaskan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Pertamina ini dibagi menjadi dua komponen utama:
- Kerugian sebesar 2.732.816.820,63 Dolar AS atau setara dengan Rp45,3 triliun.
- Kerugian tambahan sebesar Rp25.439.881.674.368,30.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global