Mahfud MD menilai pola ini mengulang masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Ia menyoroti bahwa kesalahan dalam manajemen dan transparansi berpotensi berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini. Tujuannya bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan untuk mencegah terciptanya preseden buruk antar pemerintahan. "Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap," tegas Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN. Berdasarkan RAPBN 2026, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun. Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN dilaporkan mendekati Rp90 triliun, yang digunakan untuk membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, dan perkantoran pemerintahan.
Otorita IKN (OIKN) juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun. Mahfud berharap pemerintahan baru dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di masa depan.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1.000 Meter, Status Siaga Diperpanjang
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan, Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
Como Hajar Cremonese 4-1, Amankan Tiket Eropa dan Degradasi Lawan ke Serie B
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Jatuh pada 25-26 Mei, Ini Keutamaan dan Jadwal Lengkapnya