Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN: Ini Penyimpangan yang Bikin Publik Geram!

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN: Ini Penyimpangan yang Bikin Publik Geram!
Belum ada investor yang benar-benar menanamkan modal, sehingga pemerintah kini mengandalkan APBN. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan," ujarnya.

Mahfud MD menilai pola ini mengulang masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Ia menyoroti bahwa kesalahan dalam manajemen dan transparansi berpotensi berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini. Tujuannya bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan untuk mencegah terciptanya preseden buruk antar pemerintahan. "Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap," tegas Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN. Berdasarkan RAPBN 2026, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun. Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN dilaporkan mendekati Rp90 triliun, yang digunakan untuk membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, dan perkantoran pemerintahan.

Otorita IKN (OIKN) juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun. Mahfud berharap pemerintahan baru dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di masa depan.

Sumber: MURIANETWORK.COM

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar