Badan Gizi Nasional (BGN) segera merancang Bank Menu nasional yang akan diterapkan secara seragam di seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa kebijakan ini disusun untuk mengatasi kesulitan yang kerap dihadapi pengelola dapur dalam menyusun menu harian. Anggaran yang tersedia, yakni Rp10 ribu per porsi, kerap menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas makanan.
“Jadi menu itu sudah kita tentukan, satu bulan itu, ini… Seluruh Indonesia nanti mengambil saja dari situ,” ujar Nanik dalam Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Pengawas Gizi dan Jurutama Masak SPPG di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengakui bahwa penyusunan menu menjadi beban tersendiri bagi pengelola dapur. “Saya tahu, kalian pusing setiap hari, Rp10 ribu dijembreng ke sana dijembreng sini,” katanya.
Di sisi lain, BGN mulai memperketat pengawasan terhadap mitra penyedia bahan baku. Nanik menyoroti praktik pemasok yang tidak mengirim bahan sesuai kebutuhan yang telah ditentukan. “Mintanya ini, kamu dikasihnya yang itu,” ujarnya.
Menurut dia, mitra yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi penghentian sementara kerja sama. “Karena ini termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, BGN juga mengingatkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki minimal 15 pemasok bahan pangan. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dominasi pemasok tertentu. Namun, Nanik mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Saya kemarin menemukan di Jakarta Timur masih ada yang hanya punya tiga sampai empat supplier. Itu disuspend. Minimal harus ada 15 supplier,” ujarnya.
Pengawas gizi juga diwajibkan hadir saat proses penerimaan bahan baku untuk memastikan kualitas produk yang diterima. “Kalau anda melihat ayam yang datang sudah mulai kebiru-biruan, dan di dalam hati saja anda sudah ragu, langsung drop saja,” katanya.
Sementara itu, BGN juga tengah menyiapkan petunjuk teknis baru terkait standar fasilitas dapur SPPG. Standar baru itu mencakup kewajiban penyediaan freezer, chiller, pendingin ruangan, showcase, mesin pemotong sayur, blender besar, mesin pengupas telur, oven besar, hingga vacuum sealer.
BGN juga berencana mengarahkan proses memasak menggunakan sistem deep frying dan mewajibkan kendaraan distribusi makanan memakai pendingin udara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga rantai dingin selama pengiriman dan menekan risiko gangguan keamanan pangan.
Seluruh kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas Program MBG secara nasional secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Bruno Fernandes Pemain Terbaik Premier League 2025/2026, David Raya Rebut Golden Glove Ketiga Beruntun
Penertiban Pasar Tumpuh di Jalan Veteran Makassar Berhasil, 308 Pedagang Direlokasi ke Terminal Malengkeri
Pemerintah Alokasikan Rp4 Triliun untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta Api
Rekaman CCTV Justru Tunjukkan Majikan Jadi Korban Penarikan Paksa oleh Mantan ART