Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Jumat (31/7), dua orang saksi dari pihak swasta hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Tim 9 sejatinya memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua yang hadir. Lima saksi lainnya dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada kesempatan berikutnya.
Anang menuturkan, tim penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi guna memperkuat alat bukti. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan terus diupayakan tuntas.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penetapan itu langsung diikuti penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa