Putusan MKD Seharusnya Jadi Pijakan Hukum
Rayen juga menggarisbawahi bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini, menurutnya, seharusnya menjadi rujukan kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Koordinasi Kuasa Hukum dan Respons Pihak Berwajib
Kuasa hukum Rayen Pono dikabarkan telah berkoordinasi dengan penyidik. Namun, jawaban yang diterima tetap sama: pihak berwajib masih menunggu surat izin presiden, meskipun sekretariat presiden telah menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Rayen menduga Ahmad Dhani sedang berupaya agar tidak dipanggil terkait laporan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Ahmad Dhani dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim Polri setelah diduga menghina marganya dengan memplesetkan marga Pono menjadi "Porno".
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP