Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Kecurigaan soal Surat Izin Presiden
Rayen Pono memberikan update terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono. Hingga kini, proses hukum tersebut dikatakannya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Rayen, penyelidikan terhadap Ahmad Dhani masih jalan di tempat. Kepolisian disebutnya beralasan sedang menunggu surat izin dari presiden untuk memanggil Dhani, yang merupakan anggota DPR. Rayen menilai alasan ini tidak masuk akal.
Kecurigaan Rayen Pono terhadap Penyebab Mandeknya Laporan
Rayen Pono menduga kuat bahwa kepolisian enggan atau tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR.
Soal Aturan MD3 dan Dugaan Dalih Belaka
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mewajibkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
Ia menduga bahwa narasi surat izin presiden hanyalah dalih belaka.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP