Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit, PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Artikel Terkait
Curhatan di Balik Jaket Kuning: Ketika Laporan Hanya Berjalan Setelah Viral
Wali Kota Surabaya Galang Warga Perangi Ancaman Hujan Mikroplastik
Di Balik Penerbangan Pulang Gibran, Peringatan Keras Soal Dominasi AI di KTT G20
Dandhy Laksono Soroti PBNU yang Dikritik Jadi Mesin Politik Kekuasaan