Jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang sebagai uang tutup mulut. Tekanan ini menyebabkan Reza Gladys menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4 miliar kepada Nikita dan Ismail.
Selain itu, Nikita juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian dana Rp4 miliar tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, kepada pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Sumber: https://www.inilah.com/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-plus-denda-rp2-miliar
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga