Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.
Imbasnya, mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada Keluarga Habibie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.
Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.
Transaksi yang Belum Tuntas
Langkah ini sekaligus mengonfirmasi keterangan Ilham Habibie sebelumnya, yang menyatakan bahwa RK baru membayar separuh dari total harga mobil senilai Rp 2,6 miliar.
Uang Rp 1,3 miliar yang kini disita KPK adalah satu-satunya pembayaran yang pernah diterima keluarga Habibie dari Ridwan Kamil untuk mobil bersejarah tersebut.
Artikel Terkait
Ayah Bos Minimarket Pembunuh Dina: Saya Tak Sadar, Ini yang Terjadi...
Siapa Mr J PSI yang Ketenarannya Kalah dari Purbaya? Ini Faktanya!
Erick Thohir Bongkar Alasan Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Ini Kata-Katanya!
Ammar Zoni Terancam Dibuang ke Nusakambangan, Gara-gara Bisnis Gelap di Dalam Lapas?