Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan:
Penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
Serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pembersihan Aparat
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari Minggu
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan