Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan:
Penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
Serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com
Artikel Terkait
Orang Tua di Sleman Buang Bayi dalam Kotak Stirofoam, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Mobil Boks Bank Terbakar di Polewali Mandar, Rp 4,6 Miliar Hangus: Kronologi & Penyebab
Oknum TNI MRH Ditangkap Polisi Terkait Perampokan Truk Gula 3,9 Ton di Tol Trans Sumatera
Perbandingan KCJB vs Maglev Chuo Shinkansen: Analisis Kritis Tulisan Debat Kusir WHOOSH