KABAR INSPIRASI.COM - Pada tanggal 25 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Dalam pertimbangan peraturan tersebut, disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2.
Artikel Terkait
Orang Tua di Sleman Buang Bayi dalam Kotak Stirofoam, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Mobil Boks Bank Terbakar di Polewali Mandar, Rp 4,6 Miliar Hangus: Kronologi & Penyebab
Oknum TNI MRH Ditangkap Polisi Terkait Perampokan Truk Gula 3,9 Ton di Tol Trans Sumatera
Perbandingan KCJB vs Maglev Chuo Shinkansen: Analisis Kritis Tulisan Debat Kusir WHOOSH