Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun penjarahan di sejumlah wilayah.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menggelar pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Partai Politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk bersikap tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, tempat umum, maupun sentra ekonomi," kata Prabowo.
Merujuk pada United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, Prabowo menegaskan bahwa kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme, merupakan pelanggaran hukum.
Presiden mengingatkan bahwa negara berkewajiban hadir untuk melindungi rakyat dari tindakan yang merugikan dan mengancam stabilitas nasional.
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara Soal Family Office & Utang Kereta Cepat: Siapa yang Sebenarnya Minta APBN?
Uang Pemerintah Numpuk Rp285,6 T di Deposito, Ini Pihak yang Nikmati Bunganya!
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Gagal?
TERUNGKAP! 7 Fakta Mengerikan di Balik Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita Hamil di Hotel, No. 5 Bikin Merinding!