Pertimbangan hukum utama dalam penolakan ini, tidak adanya hubungan hukum atau perikatan antara penggugat dan para tergugat.
Gugatan dinilai didasarkan pada wanprestasi, sehingga diperlukan bukti adanya kontrak atau perjanjian yang sah. “Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti di persidangan. "Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," kata Irpan.
Meski gugatan telah ditolak, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan. Namun, menurut laporan terbaru, Aufaa Luqmana memilih tidak mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan baru terkait status hukum mobil Esemka bekas yang telah dibelinya
Sumber: inews
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini