MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi mobil Esemka. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang daring pada Rabu (27/8/2025).
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli mobil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan, Rabu (27/8/2025).
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H
Waktu Sahur di Ramadhan, Momentum Mustajab untuk Memperbanyak Dzikir dan Istighfar