Terlebih, ia menilai TPUA juga tidak memiliki wewenang untuk menilai atau menyimpulkan keaslian daripada ijazah tersebut.
“Kalau kita tunjukkan pun apakah Anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli,” jelas Yakup.
Sedari awal Yakup mengatakan ia sebagai kuasa hukum Jokowi sebenarnya tidak setuju dengan gelar perkara khusus itu. Sebab gelar perkara khusus dalam proses penyelidikan, tidak memiliki landasan hukum.
“Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum. Pak Jokowi juga memberikan kuasa, hadir saja. Kemudian kami hadir,” katanya.
Gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh kubu TPUA. Awalnya gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 2 Juli 2025. Namun diundur lantaran kubu TPUA meminta gelar perkara khusus ini turut dihadiri oleh Jokowi, perwakilan UGM, Komnas HAM hingga DPR.
Sumber: suara
Foto: Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan sebaliknya mempertanyakan otoritas TPUA dalam menentukan keaslian ijazah kliennya. [Suara.com/Novian]
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Alasan Rutin Temui Prabowo, Ternyata Ini yang Dibahas!
Amanda Manopo Pakai Cincin Nikah 7 Berlian, Ternyata Harganya Bikin Melongo!
dr. Tifa Bongkar Sisi Lain Keluarga Jokowi: Ibu Tiri dan Usia Ayah yang Beda 19 Tahun!
Pemerintah Didesak Terus Kawal Gencatan Senjata Gaza, Masa Depan Palestina Ditentukan?