Ketidakjelasan status hukum Jakarta di tengah pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disorot Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Hal ini disampaikan Aziz rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU DKJ membuat perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak pasti.
“Salah satu yang menarik adalah pembahasan UU DKI dan DKJ. Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu Keppres terkait UU DKJ,” kata Aziz dikutip Kamis 26 Juni 2025.
Aziz menegaskan pentingnya kepastian hukum atas status Provinsi DKI Jakarta, apakah tetap menjadi ibu kota atau berubah menjadi daerah khusus tanpa status ibu kota.
“Kalau memang dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas,” kata Aziz.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil keputusan agar pemerintah daerah tidak berjalan dalam ketidakpastian.
“Pemerintah pusat harus beri keputusan tegas: apakah Jakarta tetap ibu kota atau bukan. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkas Aziz.
Presiden Prabowo Subianto diketahui sudah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sumber: rmol
Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz/Ist
Artikel Terkait
Mantan Ajudan Jokowi Laksdya Hersan Disebut Kandidat Kuat KSAL
Viral Kaka-kata Keponakan Prabowo: Jangan Cuma Ngomel karena Nggak Dapat Kerjaan, Jadilah Pengusaha
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian Adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara