Masih butuh pemeriksaan saksi-saksi lainnya, jadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons masih bebasnya Herry Jung usai diperiksa selama 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin kemarin, 26 Mei 2025.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung tidak memberikan pernyataan apapun di hadapan wartawan.
Bahkan, tim kuasa hukum Herry Jung juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya.
Artikel Terkait
Satu Tahun Prabowo Memimpin, PAN Soroti Bukti Nyata Kehadiran Negara yang Kini Terasa!
3 Jalur Rahasia ke Kendal yang Bikin Perjalananmu Anti-Bosan!
Eks Pejabat Bongkar Dampak Mengerikan Jika Terminal OTM Ditutup!
Prabowo Usul Beasiswa LPDP Fokus ke Kedokteran, Apa Dampaknya?