PASURUAN – Suasana malam yang sepi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Trajeng, tiba-tiba ricuh. Seorang pria babak belur dikeroyok massa, semua berawal dari aksinya mencuri seekor burung perkutut milik warga. Kejadian dini hari Selasa (31/3/2026) itu berakhir dengan kejar-kejaran seru, sebelum pelaku akhirnya diamankan polisi.
Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen pelaku, yang diketahui bernama Ilham, tak berdaya menghadapi kemarahan warga. Dia berasal dari Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Semua berawal dari rumah Budi Mulyono. Menurut keterangan, seorang saksi yang ada di dalam rumah mendengar suara burung perkutut berontak di dalam sangkar. Ada yang tidak beres.
Rasa curiga itu membuatnya keluar untuk memeriksa. Dan benar saja, didapatinya seorang pria tengah mengambil burung perkutut berwarna putih itu. Begitu ketahuan, si pelaku langsung kabur. Warga yang menyadari kejadian itu pun langsung bergerak, mengejar pelaku yang berlari.
Pengejaran berakhir di kawasan Jalan Halmahera, tak jauh dari lokasi. Tapi, sebelum semuanya terkendali, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan amuk massa yang geram.
Situasi panas itu baru mereda setelah warga menghubungi polisi. Petugas dari Polsek Gadingrejo dan Polres Pasuruan Kota datang, lalu membawa pelaku untuk diamankan.
Pemilik burung, Dio Gustama, mengisahkan detik-detik sebelum pencurian. Dia sempat mendengar suara mencurigakan.
"Saya dengar suara burung. Kalau burung ada yang deketin kan biasa kaget gitu, makanya saya cek ke depan, ternyata orangnya sudah lari," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
"Saya kejar sampai perempatan lalu dibawa ke RW. Di jalan itu sudah diamuk massa, saya sempat coba lerai," katanya menambahkan.
Setelah diamankan, Ilham dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, ada fakta tak terduga yang mengemuka. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menyebut pelaku diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Berkat respons dari warga pelaku diamankan. Dari hasil pendalaman, pelaku punya riwayat gangguan kejiwaan dan korban memaklumi," jelas Junaedi.
Klaim itu ternyata diperkuat dengan surat keterangan medis yang dimiliki pelaku. Alhasil, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum formal. Penyelesaiannya ditempuh lewat jalur mediasi antara keluarga pelaku dan korban, mengingat kondisi khusus si pelaku.
Artikel Terkait
Al Nassr Juara Saudi Pro League 2025/2026, Cristiano Ronaldo Akhirnya Raih Gelar Liga
Al Ittihad Dibantai Al Qadsiah 5-1 di Kandang, Musim Berakhir Pahit
PT PAL Sukses Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang LPD dari Dua Tahun Jadi Enam Bulan
Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 24 Tersangka Diamankan